Imbas Perdamaian Guru Honorer Supriyani, Ketua LBH HAMI Konsel Dipecat

BANDUNG – Kasus guru honorer Supriyani yang didakwa atas dugaan kekerasan terhadap seorang murid SD di Konawe Selatan, memicu banyak perhatian dan kontroversi. Isu ini melibatkan tindakan hukum yang dianggap proporsional, mengingat Supriyani sebelumnya hanya berusaha memberikan pengajaran disiplin kepada muridnya.
Selain itu, sebagai respons atas isu yang berkembang, Bupati Konawe Selatan memutuskan untuk mencopot Camat Baito yang mendampingi Supriyani dalam perkara ini.
Samsuddin, yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Cabang Konawe Selatan (Konsel), dicopot dari posisinya sebagai dampak dari kesepakatan damai yang tercapai antara guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, dan keluarga dari D (8), murid yang diduga menjadi korban penganiayaan dalam kasus ini.
Andri Darmawan, Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara, menyatakan di Kendari pada hari Rabu bahwa pemecatan tersebut merupakan bentuk tindakan disipliner terhadap anggota yang bertindak tanpa berkoordinasi dengan pimpinan LBH HAMI Sultra dalam penanganan kasus Supriyani.
“Samsudin diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua LBH HAMI Konsel. Dia tidak ada koordinasi soal guru Supriyani,” ungkat Andri Darmawan.
Sementara itu, jabatan Ketua LBH HAMI akan di isi oleh Pelaksana Sementara, yaitu La Hamidi, hingga terbentuknya susunan kepengurusan LBH HAMI Cabang Konawe Selatan terbentuk.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” katanya.
Andri Darmawan menegaskan bahwa proses hukum kasus Supriyani yang saat ini masih berlangsung di pengadilan akan tetap dilanjutkan, meskipun ada upaya damai dari Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
“Perkara itu masih akan tetap kita lanjutkan tanpa pengaruh perdamaian apapun, dan seluruh penanganan perkara itu saya ambil alih langsung. Ibu Supriyani kan tidak pernah mengakui kesalahan, jadi perdamaian itu tidak ada gunanya, karena tidak sesuai dengan peraturan MA,” jelas Andri.
Ia menjelaskan bahwa mediasi yang diadajakan di Rumah Jabatan Bupati bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan antara kedua belah pihak secara damai.
“Sebagai orang tua kita selesaikan ini baik-baik, apalagi kita satu kampung. Mari kita saling memaafkan dan hidup rukun,: kata Surunuddin.
Dia menyatakan bahwa meskipun telah ada upaya damai antara kedua pihak, kasus ini masih berlanjut di pengadilan, dan pihaknya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
“Semoga sesuai harapan kita masalah ini segera selesai baik-baik. Namun, sekarang kita kembali kebijakan hakim soal putusan persidangan nanti. Ya harapan kami, hakim dapat mempertimbangkan putusan-nya,” pungkasnya. (ka/dbs)



